11 Februari 2026, Jakarta – Tim Pelayanan Publik Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Petugas Pelayanan Publik pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Biro Komunikasi Publik, Lantai 9, Gedung Kementerian PKP Raden Patah, Jakarta.
Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan oleh seluruh anggota Tim Pelayanan Publik, Biro Komunikasi Publik dan Petugas Pelayanan Publik sebagai bentuk komitmen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi integritas.
Melalui Pakta Integritas tersebut, para petugas pelayanan publik menyatakan komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan; serta melaksanakan tugas secara jujur, objektif, dan akuntabel. Selain itu, petugas juga berkomitmen untuk menghindari konflik kepentingan, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, serta menjaga kerahasiaan pelapor apabila terdapat dugaan pelanggaran integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen nyata bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bersih, profesional, dan berintegritas di lingkungan Kementerian PKP. (AP)