Frequently Asked Questions
Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan PPID
Umum
Apa itu PPID ?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
Siapa Atasan PPID Kementerian PKP?
Kementerian PKP telah menetapkan SK Nomor 02/KPTS/Sj/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan hal tersebut, atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
Informasi Publik
Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik ?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik ?
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian PKP?
Informasi publik di lingkungan Kementerian PKP dibagi atas:
1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
4. Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
4. Informasi yang Dikecualikan
Permohonan Informasi
Apa saja persyaratan yang harus dilampirkan saat melakukan permohonan informasi ?
Setiap Permohonan Informasi Publik harus dilampiri dengan dokumen identitas pemohon, yaitu:
1. kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, atau paspor bagi pemohon perseorangan;
2. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok
1. kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, atau paspor bagi pemohon perseorangan;
2. surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon bertindak atas nama pihak lain atau mewakili kelompok
Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan ?
Kementerian PKP akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian PKP dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.
Apakah ada kontak yang bisa dihubungi, jika ada kendala atau pertanyaan terkait PPID Kementerian PKP ?
Jika ada kendala atau pertanyaan lebih lanjut terkait PPID Kementerian PKP dapat menghubungi WA Center: 0859-7506-2727
Tidak Menemukan Jawaban?
Apabila Anda tidak menemukan jawaban yang sesuai, silakan hubungi kami melalui WhatsApp PPID.
Hubungi Kami