Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada 17–18 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian PKP.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya diselenggarakan di Bandung sekaligus memenuhi amanat pengelolaan informasi publik sebagaimana menjadi tugas Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas berdasarkan SK Sekretaris Jenderal Nomor 02 Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas, Nindya Laras, menyampaikan bahwa penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada sesi diskusi, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menetapkan, memutakhirkan, serta melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikuasainya. Informasi tersebut kemudian diklasifikasikan menjadi Informasi Publik yang dapat diakses masyarakat dan Informasi yang Dikecualikan yang aksesnya dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai pengelolaan retensi arsip dari perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pengelolaan retensi arsip dinilai memiliki peran penting dalam menentukan masa simpan, penggunaan, hingga pemusnahan arsip sesuai nilai guna dan regulasi yang berlaku.
Diskusi turut membahas penguatan kualitas informasi yang dipublikasikan melalui website Kementerian PKP, termasuk penyajian laporan layanan informasi, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), informasi program dan kegiatan, serta informasi lain yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat program pemerintah.
Pada hari pertama, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Sementara pada hari kedua, penyusunan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, serta seluruh Balai BP3KP di lingkungan Kementerian PKP.
Kegiatan ditutup dengan penyepakatan dan penandatanganan Berita Acara Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui penyusunan DIP dan DIK ini, Kementerian PKP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.