Kementerian PKP Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik Terpadu

Berita
03 Juli 2026
166 views
Kementerian PKP Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik Terpadu

Jakarta  – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan Standar Pelayanan Publik Terpadu di lingkungan Kementerian PKP pada Rabu (1/7), di Gedung Sinergi 8, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, media, yayasan, akademisi, hingga unit organisasi dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian PKP. Pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan tersebut merupakan amanat dalam penyusunan standar pelayanan agar layanan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan publik dan perkembangan regulasi pelayanan publik nasional.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi Publik menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan instrumen penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang partisipatif serta menjadi sarana bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan saran, rekomendasi, dan masukan terhadap rancangan standar pelayanan yang sedang disusun.

Kegiatan ini turut menghadirkan Asisten Deputi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto, yang memaparkan arah kebijakan implementasi standar pelayanan publik. Dalam paparannya disampaikan bahwa standar pelayanan, Forum Konsultasi Publik, maklumat pelayanan, digitalisasi layanan, inovasi pelayanan publik, hingga survei kepuasan masyarakat merupakan bagian penting dalam transformasi pelayanan publik nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, disampaikan pula pentingnya pendekatan *Human Centered Public Service Design* dalam penyusunan standar pelayanan, dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat perancangan layanan. Melalui pendekatan ini, penyelenggara layanan diharapkan mampu memahami kebutuhan pengguna layanan sejak sebelum mengakses layanan, selama proses pelayanan berlangsung, hingga layanan diterima oleh masyarakat.

Pada sesi pembahasan, peserta memberikan berbagai masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan Publik Terpadu Kementerian PKP, termasuk penyempurnaan nomenklatur layanan, penyajian prosedur dalam bentuk diagram alur, penegasan produk akhir layanan, penguatan mekanisme pengelolaan pengaduan, serta penyesuaian sarana dan prasarana pendukung bagi kelompok rentan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas standar pelayanan yang akan ditetapkan dan diterapkan di lingkungan Kementerian PKP.

Adapun layanan yang menjadi fokus dalam penyusunan standar pelayanan terpadu meliputi layanan BENAR PKP, Sistem Registrasi Pengembang Perumahan (SIRENG), Pelayanan Informasi Publik melalui PPID, fasilitasi pembiayaan perumahan, layanan pengaduan masyarakat, serta layanan Klinik PKP.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyusunan standar pelayanan yang adaptif, inklusif, mudah dipahami, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai penerima layanan. Seluruh masukan yang diperoleh dalam forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum standar pelayanan ditetapkan dan diimplementasikan secara resmi.

Sukai artikel ini? Bagikan ke rekan Anda
🔊 Dengarkan