Jakarta, 4 September 2026 — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) pada 2–3 September 2026 di Jakarta.
Penilaian dilaksanakan pada 2 September 2026 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Menara BRIPens Lantai 26, Jl. Gatot Subroto Kav. 9–11, Jakarta, dan dilanjutkan pada 3 September 2026 di Gedung Wisma Karya, Jl. Wijaya I No. 57–59, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa 1, serta Biro Komunikasi Publik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berjalan sesuai dengan prinsip pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan penilaian menjadi bagian dari komitmen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk terus melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui proses penilaian ini, Kementerian PKP memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk aspek yang telah berjalan dengan baik maupun hal-hal yang masih perlu diperkuat. Hasil penilaian tersebut selanjutnya menjadi bahan penting dalam menyusun langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.
Kementerian PKP berkomitmen menjadikan hasil penilaian sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya layanan prima dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan semangat peningkatan kualitas berkelanjutan, Kementerian PKP terus melangkah untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan terpercaya.