Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 serta Sosialisasi Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan dan Daftar Informasi yang Wajib Dibuka dan Diumumkan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (25/9/2026) di Gedung Sinergi 8, Jakarta Pusat, dengan melibatkan Komisi Informasi Pusat serta perwakilan unit organisasi dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian PKP.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan konsistensi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di seluruh unit kerja. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi pemenuhan aspek administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP, Yenita Sari, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unit organisasi dan unit kerja dalam mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian. Ia juga menegaskan bahwa Keputusan PPID Utama Nomor 17 Tahun 2026 dan Nomor 18 Tahun 2026 menjadi acuan dalam pengelolaan informasi yang wajib dibuka dan diumumkan kepada publik serta informasi yang dikecualikan.
Oleh karena itu, setiap unit kerja perlu menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui pengelolaan, pendokumentasian, dan pemutakhiran informasi secara berkala agar pelaksanaan layanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Tim PPID Komisi Informasi Pusat, Sukarni Lestari, S.Sos., M.Si., dalam pemaparan materi mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada kementerian dan lembaga, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi publik pada prinsipnya meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan informasi yang berada dalam penguasaan badan publik secara sistematis.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Anni Londa, S.H., M.H., menyampaikan materi penguatan keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Monev yang informatif. Ia menekankan bahwa keberhasilan Monev membutuhkan komitmen pimpinan, koordinasi antarunit, dokumentasi bukti dukung yang tertib, pengembangan inovasi layanan, serta pelaksanaan evaluasi internal secara berkala.
Penguatan tersebut juga perlu dilakukan hingga tingkat PPID Pelaksana agar terdapat keseragaman dalam memahami klasifikasi informasi dan memberikan layanan kepada masyarakat. Pengelolaan informasi juga perlu terintegrasi dengan website dan media sosial sehingga informasi yang telah diperbarui dapat disampaikan secara konsisten melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
Dalam pembahasan teknis Monev, peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya pemutakhiran website PPID, kelengkapan dokumen pendukung, serta penyediaan informasi program dan kegiatan, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kelembagaan, kepegawaian, dan laporan layanan informasi publik. Dokumentasi sarana dan prasarana pelayanan, termasuk fasilitas pendukung layanan inklusif, juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan indikator evaluasi.
Pada sesi kedua, dilaksanakan sosialisasi Keputusan PPID Utama mengenai klasifikasi informasi dikecualikan dan daftar informasi yang wajib dibuka dan diumumkan. Dalam sesi ini ditegaskan bahwa informasi yang wajib diumumkan perlu dipublikasikan melalui website atau media informasi yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing unit.
Adapun informasi yang dikecualikan harus mengacu pada klasifikasi yang telah ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila suatu dokumen memuat informasi terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, bagian yang dikecualikan dapat dihitamkan atau diburamkan, sehingga bagian informasi yang terbuka tetap dapat diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan.
Pemutakhiran DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) juga menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut. Kedua daftar dapat diperbarui paling singkat setiap enam bulan. Apabila terdapat kebutuhan perubahan klasifikasi informasi yang dikecualikan, prosesnya dilakukan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap permohonan informasi publik perlu diverifikasi, dicatat, dan diregistrasi secara tertib. Pencatatan tersebut menjadi dasar penelusuran proses pelayanan sekaligus bukti administrasi apabila di kemudian hari terdapat keberatan atau sengketa informasi. Pemohon juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme dan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Kementerian PKP mendorong seluruh PPID Pelaksana dan unit kerja untuk melengkapi serta memperbarui DIP dan DIK, menyempurnakan informasi pada website PPID, menyiapkan bukti dukung Monev, serta memperkuat sosialisasi ketentuan keterbukaan informasi di lingkungan masing-masing. Penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi dan koordinasi antarsatuan kerja juga diperlukan untuk memastikan pelayanan informasi berjalan secara tertib dan konsisten.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PKP berkomitmen memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Sinergi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, unit organisasi, unit pelaksana teknis, dan Komisi Informasi Pusat diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.