Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas bersama Biro Komunikasi Publik menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada Kamis (19/2/2026) di Ruang Rapat Direktorat KPTA, Lantai 3 Wing 1, Gedung Kementerian PKP Raden Patah, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam penyusunan dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Kementerian PKP, guna memastikan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat diawali dengan arahan dari Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi, dan Akuntabilitas yang menekankan pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi dalam menentukan informasi yang dapat diakses publik maupun yang perlu dikecualikan. Dalam proses tersebut, Direktorat KPTA berperan sebagai Wakil PPID I yang menginisiasi koordinasi lintas unit serta meminta pendampingan dari Komisi Informasi Pusat.
Dalam sesi pemaparan, tenaga ahli dari Sekretariat Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa penyusunan DIK harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Proses ini tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan pembahasan mendalam terhadap setiap informasi yang dikuasai oleh unit kerja, termasuk mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan publik, serta potensi dampak apabila informasi tersebut dibuka.
Selain itu, disampaikan bahwa pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan perlu dilakukan secara berkala, minimal setiap 6 bulan hingga 1 tahun. Penetapan daftar tersebut juga menjadi dasar dalam pemberian layanan informasi publik serta indikator penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi.
Melalui rapat ini, Kementerian PKP menegaskan pentingnya koordinasi antar unit kerja dalam penyusunan DIP dan DIK, mengingat masih terdapat unit organisasi yang belum menyampaikan daftar informasi yang dikuasai. Ke depan, Biro Komunikasi Publik selaku PPID Utama akan melanjutkan proses harmonisasi data serta menyelenggarakan pertemuan lanjutan untuk menentukan klasifikasi informasi secara komprehensif.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan Kementerian PKP, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik serta mendukung pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AP)