Standar Pengumuman Informasi

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

  1. Kementerian selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
  2. Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan dilakukan oleh PPID utama, PPID pelaksana unit organisasi, dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis
  3. PPID pelaksana unit organisasi dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis harus menyampaikan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan kepada PPID Utama
  4. Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan antara lain melalui:
    • Papan pengumuman;
    • Situs web PPID;
    • Media sosial PPID;
    • Media komunikasi resmi lain; dan/atau
    • Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian.
  5. Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
    • Mudah dipahami;
    • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
    • Memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille

Sumber : Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

🔊 Dengarkan