Standar Pengumuman Informasi
STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
- Kementerian selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
- Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan dilakukan oleh PPID utama, PPID pelaksana unit organisasi, dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis
- PPID pelaksana unit organisasi dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis harus menyampaikan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan kepada PPID Utama
- Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan antara lain melalui:
- Papan pengumuman;
- Situs web PPID;
- Media sosial PPID;
- Media komunikasi resmi lain; dan/atau
- Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian.
- Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami;
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
- Memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille
Sumber : Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman